Baru-baru ini, izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1 telah dicabut sementara oleh Pemerintah AS. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat berdampak pada status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengambil tindakan hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan ini sementara. Mahasiswa asing saat ini tetap dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan pada status visa.
LPDP & Kemendiktisaintek Bergerak Cepat
Untuk memastikan tidak ada mahasiswa Indonesia yang terkena dampak, LPDP bekerja sama dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Siapkan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan ini diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih bisa menerbitkan visa
- Kuliah bold untuk memungkinkan studi tetap berjalan tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Detail |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI tanggap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis memerlukan upgrade informasi dan kesiagaan yang terus-menerus.