Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — mewakili FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Pohon kritik mereka
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menolak alih kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), khawatir atas hilangnya otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter & Pengaruhnya
Pemindahan dokter senior yang juga pengajar di FK telah mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan, yang dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Mutu
Para master besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang siap praktek akan menurun, berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Pendapat Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak bisa diintervensi negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Perubahan ke Kemenkes lewat PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Ahli Besar UNHAS & AS : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan secara kurang transparan, yang berisiko membuat kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Reaksi Kemenkes
Menurut staf ahli Menkes, langkah ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai upaya untuk menegaskan koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus melihat ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kepentingan Kita
- Kualitas Dokter & Spesialis : Keberadaan kolegium yang independen berdampak langsung pada mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keseimbangan diperlukan antara pendidikan, profesi, dan negara, bukan monopoli satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dialihkan ke Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Independensi penting demi menjaga mutu pendidikan & pelayanan |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah klaim proses legal & koordinatif; tapi akademisi menyebut intervensi |